Senin, 08 Februari 2010

Intervensi Harga

Rasulullah sangat menghargai harga (price) yang adil oleh sebab itulah Beliau menolak adanya intervensi harga. Meurut Beliau, pasar dalam hal ini harus ada moralitas diantaranya persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, intervensi harga dibolehkan apabila dalam pasar terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak dibenarkan dalam Islam, misalnya ikhtikar karena Ibnu Taimiyah baranggapan bahwa “ Naik turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh ketidakadilan (zulm) orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kecurangan produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta (al-maktub). Oleh karena itu, apabila keinginan terhadap barang-barang (raghabat fi’lshai) naik sedangkan ketersediaannya menurun, maka harganya akan naik. Di sisi lain, apabila ketersediaan barang meningkat dan keinginan terhadapnya menurun, harga-pun turun “ (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa). Dan “ Jika orang-orang menjual barang mereka berdasarkan kesepakatan umum tanpa kecurangan dan meningkat karena turunnya produksi barang-barang (qillat al shai’) atau karena kenaikan populasi (kathrat al khalq), maka hal ini semata karena Allah” (Ibnu Taimiyah, al Hisbah fi’l Islam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar