Minggu, 31 Januari 2010

Pembiayaan perbankan terhadap perusahaan berbasis SDA



Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998). Dalam pasal 29 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998 juga disebutkan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Faktor pemeliharaan lingkungan dan konservasi alam sangat mempengaruhi terhadap pembiayaan perbankan di bidang SDA karena sebagaimana yang telah kita ketahui, dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank tidak asal-asalan dalam memutuskan pemberian kredit. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank mempunyai prinsip-prinsip tertentu antara lain prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip sinkronisasi, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan asset, prinsip 5 C, prinsip 5 P, dan prinsip 3 R (Dr. Munir Fuady, 2005, hlm.113). Dengan demikian, telah jelas bahwa sebelum organisasi atau perusahaan yang mengelola SDA mendapat pembiayaan, maka akan dianalisa terlebih dahulu mengenai kelayakan pemberian kredit. Sebagai contoh, suatu bank yang akan memberikan kredit atau pembiayaan terhadap organisasi perusahaan yang bergerak di bidang SDA, maka akan di analisa kelayakannya. Misalnya yang pertama, apakah perusahaan tersebut telah memperoleh ijin atau sertifikat pemeliharaan lingkungan dan konservasi alam atau belum. Apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang atau belum. Selanjutnya, dianalisa apakah debitur tersebut dapat dipercaya atau tidak. Kemudian, apakah penggunaan dananya digunakan untuk usaha yang positif dan ekonomis. Serta, pihak perbankan mendapatkan bagi hasil berapa persen dari penghasilan pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar