Minggu, 02 Mei 2010

Distribusi Kekayaan dengan Cara Pemindahan

Zakat
Dalil Al Qur‘an
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
Pelajaran yang bisa diambil
• Zakat itu dapat membersihkan dan menyucikan harta
• Rasulullah sebagai pelaksana yang menjalankan perintah Rabb-Nya, dan tidak membuat sesuatu dari inspirasi beliau
• Allah Maha Mengetahui isi hati setiap manusia dan Allah Maha Penerima Taubat bagi siapapun yang dengan tulus bertaubat
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat, (QS. An-Nuur:56)
Pelajaran yang bisa diambil
• Perintah untuk selalu menjalin hubungan dengan Allah, meluruskan hati, dengan mendirikan shalat, menguasai sifat bakhil dan kikir, menyucikan jiwa dan jamaah dengan menunaikan zakat, menaati Rasulullah dan ridha dengan keputusan hukumnya, pelaksanaan syariat Allah dalam setiap perbuatan kecil dan besar, dan merealisasikan manhaj yang dikehendaki-Nya untuk kehidupan ini.
• Semuanya “supaya kamu diberi rahmat” agar tidak tertimpa kerusakan, penyimpangan, ketakutan, kekhawatiran dan kesesatan, demikian juga di akhirat, terbebas dari kemurkaan, azab…
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum : 39)
Pelajaran yang bisa diambil
• Pemberian dengan tanpa balasan dan tanpa menunggu ganti rugi dari orang yang diberi, dapat melipatgandakan harta.
• Allah yang memberikan rizki kepada manusia
• Hanya Allah yang dapat melipatgandakan harta bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya tersebut dengan tujuan mendapatkan ridho-Nya. Dan Allah pula yang mengurangi harta orang-orang yang menjalankan riba yang bertujuan untuk mendapatkan perhatian dari manusia.
Kesemuanya itu adalah perhitungan akhirat dan padanya terdapat berlipat-lipat ganda keuntungan. Dan itu adalah perdagangan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat.
Hadits
Dari Abu Hurairah RA, ia bercerita :”Ketika Rasullullah SAW wafat, lalu jadilah Abu BAkar RA sebagai khalifah, lalu beberapa orang kafir dari kalangan masyarakat Arab. Lalu Umar RA berkata,”Bagaimana kamu akan memerangi umat manusia sedang Rasullullah SAW telah bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang-orang sehingga mereka mengatakan , ‘Tiada Tuhan selain Allah.’ BArangsiapa telah mengucapkannya, maka telah terlindung dariku harta dan jiwanya kecuali menurut jalan yang hak, dan hisabnya terserah pada Allah.” Ia berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah seandainya mereka mengahalangiku dari anak kambing yang dulu pernah mereka tunaikan kepada Rasullullah SAW, niscaya aku akan perangi mereka karena perhalangan tersebut. Umar RA berkata,”Akhirnya aku tahu bahwa yang demikian itu adalah yang benar.” (HR Bukhari)
Pelajaran yang dapat diambil :
• Dalil diwajibkannya zakat.
• Abu Bakar memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Sedangkan Umar bin Khatab mengira bahwa mereka diperangi karena kekufuran mereka dan bukan karena penolakan mereka membayar zakat.
Dari Abu Hurairah RA, ia bercerita, Rasullullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah namun ia tidak memberikan zakatnya, maka pada Hari Kiamat kelak harta itu akan dijadikan seperti ular jantan gudul yang mempunyai dua taring yang akan mengalunginya pada hari kiamat kelak. Kemudian ular itu akan mengambil dengan dua tulang rahangnya seraya berkata, “Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.” Setelah itu beliau membacakan ayat,”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil itu mengira…”(HR Bukhari)
Pelajaran yang dapat diambil :
Secara lengkap firman Allah Ta’ala tersebut berbunyi sebagai berikut : “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya itu mengira bahwa kebakhilan itu adalah baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.”(Ali Imran:180)
Artinya, janganlah orang-orang itu menyangka bahwa harta yang mereka bakhil untuk menginfakkannya itu baik bagi mereka. Kata wala tahsabanna merupakan khitab yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW. Artinya, hai Muhammad, janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa kebakhilan orang-orang yang bakhil itu baik bagi mereka. Dan bacaan ayat tersebut oleh Rasullullah SAW setelah sabda beliau itu menunjukkan bahwa ayat tersebut turun terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat.
Di dalam hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran yang berharga, yaitu :
1. Perintah kepada orang-orang kaya untuk membayar zakat dan berinfak.
2. Anjuran untuk melakukan amal kebaikan.
3. Perintah membantu fakir miskin serta berbuat untuk mereka.
4. Menjauhkan diri dari bersifat bakhil.

Sedekah
Dalil Al Qur’an
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu; Lalu ia berkata, “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang sholeh ?”(QS Al Munafiqun : 10)
Pelajaran yang dapat diambil
• Allah mengingatkan manusia untuk mengeluarkan sedekah dari segala rizki yang ada di tangan mereka
• Kematian merupakan hal yang mustahil ditangguhkan dan dia tidak dapat lagi mengerjakan apapun. Sesuai dengan pernyataan “Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya.”
• Anjuran untuk menyegerakan bersedekah
Hadits
Dari Abu Hurairah ra, Ia bercerita, Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang bersedekah seharga sebutir kurma dari usaha yang baik (halal), dan Allah tidak menerima melainkan yang baik. Sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya kemudian dipelihara untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang diantara kalian memberikan anak kuda, sehingga kebaikan itu seperti gunung. (HR Bukhari)
Pelajaran yang dapat diambil :
• Pahala kebaikan itu akan mengembang hingga seberat gunung yang berada di tangan kanan Allah.
• Sedekah dapat berkembang dan terus bertambah.
• Sedekah itu merupakan nilai amal perbuatan dan jelas hasil itu memerlukan adanya pemeliharaan yang konsisten. Jika pemeliharaan itu dilakukan secara baik dan benar, maka hasil sedekah itupun akan sampai pada kesempurnaan. Demikian halnya dengan sedekah yang bersumber dari usaha yang halal, dimana Allah akan terus memandangnya sampai titik kecil kurma itu menjadi besar seperti gunung.
Dari Abu Hurairah ra., Ia bercerita,
Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Ya Rsulullah, apakah sedekah yang pahalanya paling besar?”Beliau menjawab, “Yaitu kamu bersedekah ketika dalam keadaan sehat dan sangat cinta kepada harta, kamu takut miskin dan selalu mengharapkan kekayaan. Dan janganlah kamu menundanya, sehingga ketika (nyawamu) sudah sampai di tenggorokan, kamu baru mengatakan,” Untuk si Fulan demikian dan si Fulan demikian, padahal hal itu sudah dimiliki oleh si Fulan.”(HR Bukhari)
Pelajaran yang dapat diambil :
• Sedekah yang pahalanya paling besar yaitu bersedekah pada saat dalam keadaan sehat dan kuat.
• Rasulullah selalu mengajak manusia pada kebaikan, bersikap dermawan, serta membiasakan diri untuk mengeluarkan sebagian harta meskipun dirinya selalu dihantui oleh sifat kikir.
• Hendaklah seseorang tidak menunda sedekah
Jadi ketika kematian telah mendekat, Ia baru berwasiat kepada keluarganya untuk membayarkan sedekah, padahal pada saat itu hartanya sudah menjadi harta warisan.


Hibah
Dalil Al Qur’an
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagian hadiah) yang sedap lagi baik akibatnya (QS. An Nisa’ : 4)
Pelajaran yang dapat diambil
• Hak yang jelas kepada wanita dan hak keperdataan mengenai mas kawinnya
• Islam mewajibkan maskawin dan memastikannya untuk dimiliki wanita sebagai suatu kewajiban dari lelaki kepadanya yang tidak boleh ditentang
• Islam menjauhkan sisa-sisa sistem jahiliyah mengenai urusan wanita dan maskawinnya, hak-hak terhadap dirinya dan harta bendanya, kehormatan dan kedudukannya
• Islam tidak mengeringkan hubungan antara wanita dan suaminya, dan tidak menegakkan kehidupan rumah tangga dengan semata-mata memberlakukan peraturan secara kaku, melainkan memberinya kelapangan dan keleluasaan, saling merelakan dan kasih saying untuk mewarnai kehidupan bersama dan untuk menyegarkan suasana kehidupan.
Hadits
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Wahai wanita-wanita muslim, Janganlah seorang tetangga wanita menganggap enteng perbuatan baik kepada tetangganya yang lain meskipun hanya kaki kambing.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Pelajaran yang dapat diambil
• Anjuran untuk senantiasa memberikan hadiah meskipun dalam jumlah yang tidak banyak
• Rasulullah SAW menyuruh wanita-wanita muslim supaya menyebarkan cinta dan kasih sayang diantara sesame tetangga
• Hendaklah seorang tetangga tidak menolak hadiah yang diberikan oleh tetangganya yang lain, bahkan sebaliknya, dia harus menerimanya seraya memberikan hadiah serupa kepadanya atau dalam jumlah yang lebih kecil, karena hal itu lebih baik daripada tidak sama sekali
Wakaf
Dalil Al Qur’an yang secara umum mengandung makna wakaf :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Alah Maha Mengetahuinya ( Ali Imran(3) : 92 )
Ayat tersebut mengisyaratkan anjuran bersedekah. Sedangkan, wakaf adalah bentuk dari sedekah. Karena itu, wakaf mengikuti hukum sedekah, yaitu sunnah.
Anas bin Malik berkata, “Ketika ayat turun, Abu Thalihah berkata, “Sesungguhnya Allah meminta kami mengeluarkan sebagian harta yang ada pada kami, maka saksikanlah wahai Rasulullah, saya jadikan tanah saya untuk Allah. Kemudian, Rasulullah bersabda, ‘Berikanlah kepada sanak keluargamu, yaitu Hassan bin Tsabit dan Ubay bin Ka’ab.’
Menurut Imam Qurthubi berkata. “Dalam ayat ini, terdapat petunjuk yang membolehkan penerapan makna tekstual, beserta cakupan maknanya secara umum. Sebab, para sahabat tidak memahami maknanya, selain yang tertera pada teks.”
Pelajaran yang dapat diambil
• Kebaikan yang sempurna dapat kita capai ketika kita dapat merelakan harta yang kita cintai untuk kita nafkahkan. Dan keutamaan yang dapat sangat besar melebihi keutamaan dari harta yang kita cintai tersebut. Seperti dalam riwayat :
Abu Thalhhah berkata, “Wahai Rasulullah, Allah telah berfirman, sedangkan harta saya yang paling saya cintai adalah Bairuha’. Sesungguhnya ia kini menjadi sedekah yang saya harap kebajikannnya dan sebagai simpanan di sisi Allah. Maka, taruhlah ia wahai Rasulullah sesuai dengan apa yang diberitahukan Allah kepada engkau’. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Bagus, bagus. Itu adalah harta yang menguntungkan. Saya sudah mendengar, dan menurut pandangan saya, engkau peruntukkanlah untuk sanak kerabat. Abu Thalhah menjawab, ‘Saya kerjakan wahai Rasulullah’. Lalu Abu Thalhah membagi-bagikan hartanya itu kepada sanak kerabatnya dan anak-anak pamannya (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
• Dengan wakaf, kita dapat membebaskan diri kita dari perbudakan harta, kekikiran dan kecintaan terhadap diri sendiri
Hadits
Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar,
“Ia berkata, ‘Umar mempunyai tanah di Khaibar, kemudian ia datang kepada Rasulullah SAW meminta untuk mengolahnya, sambil berkata,’Ya Rasulullah, aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, tetapi aku belum mengambil manfaatnya, Bagaimana aku harus berbuat? Nabi bersabda, ‘Jika engkau menginginkannya tahanlah tanah itu, sedekahkan hasilnya. Tanah tersebut tidak boleh dijual atau diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan. Maka ia menyedekahkannya kepada fakir miskin, karib kerabat, budak belian, dan Ibnu Sabil. Tidak berdosa bagi orang yang mengurus harta tersebut untuk menggunakan sekedar keperluannya tanpa maksud memiliki harta tersebut. (HR Muttafaq ‘Alaih)
Pelajaran yang dapat diambil :
• Rasulullah menganjurkan untuk mewakafkan harta yang tidak dimanfaatkan.
• Bagi orang yang mengurus harta wakaf, dibolehkan untuk menggunakan harta tersebut sekedar keperluannya tanpa maksud memiliki harta tersebut.
• Saling tolong-menolong dan berbuat baik kepada sesama manusia
Wasiat
Dalil Al Qur’an
Wahai orang – orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu…” (Al Maidah : 106)
Pelajaran yang dapat diambil
• Orang yang merasa ajalnya sudah dekat, dan hendak berwasiat untuk keluarganya dengan harta yang dimilikinya, maka hendaklah ia mendatangkan dua orang saksi yang adil dari kalangan orang-orang Islam, jika ia berada di rumah (tidak bepergian)
• Juga hendaknya menyerahkan apa yang hendak ia serahkan kepada keluarganya yang tidak hadir
• Jika dalam bepergian, dan tidak mendapatkan dua orang muslim untuk menjadi saksi dan tempat menyerahkan hartanya, maka bolehlah kedua saksi itu bukan muslim
Hadits
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam selama dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya”. Ibnu Umar berkata, “Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah SAW mengucapkan hadits itu kecuali wasiatku selalu berada di sisiku.”
Pelajaran yang dapat diambil
Wasiat yang tertulis dan selalu berada di sisi orang yang berwasiat merupakan suatu bentuk kehati-hatian, sebab kemungkinan orang yang berwasiat itu wafat secara mendadak.
Seperti yang dikatakan oleh Syafi’I bahwa tidak ada bentuk kehati-hatian dan keteguhan bagi seorang muslim kecuali jika wasiatnya itu tertulis dan berada di sisinya, apabila dia mempunyai sesuatuyang hendak diwasiatkan. Sebab, dia tidak tahu kapan ajal menjemputnya dan juga apabila dia mati, sedangkan wasiatnya tidak tertulis dan tidak ada di sisinya, maka wasiatnya mungkin tidak tersampaikan.

Luqathah
Hadits
“Dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang menemukan emas atau perak yang tercecer. Maka beliau menjawab, ‘Umumkanlah beserta wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika tidak ada yang mengambilnya, maka gunakanlah ia dan hendaklah dianggap sebagai barang titipan. Jika pada saat tertentu orang yang mencarinya datang, maka serahkanlah ia kepadanya’. Beliau juga ditanya tentang unta yang tersesat. Maka beliau bertanya, ‘Apa urusanmu dengan unta itu? Biarkan ia, karena ia mempunyai sepatu dan kantong air, ia dapat menghampiri sumber air dan memakan pepohonan, hingga pemiliknya menemukannya’. Beliau juga ditanya tentang kambing. Maka beliau menjawab, ‘Ambillah ia, karena ia menjadi milikmu atau milik saudaramu atau milik srigala”.(HR Bukhari-Muslim)
Pelajaran yang dapat diambil
• Siapa yang mendapatkan harta yang hilang atau tercecer dari pemiliknya, dianjurkan untuk mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan dan kematian, apalagi untuk barang yang tidak mampu memelihara dirinya.
• Orang yang menemukan harta, harus mengumumkan tali, wadah atau jenisnya, untuk membedakan antara pemilik yang sesungguhnya dengan orang yang mengaku-ngaku
• Mengumumkan barang yang ditemukan selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dikunjungi pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi.
• Jika tetap tidak dikenali pemiliknya selama setahun, barang dapat dipergunakan tapi tetap harus siap diberikan kepada pemiliknya, dengan ganti rugi yang serupa atau senilai, kalau memang dapat dinilai
• Jika setahun sudah berlalu namun tidak dikenali siapa pemiliknya, maka orang yang menemukannya dapat memilikinya dengan suatu kepemilikan karena tidak ada pilihan lain dan tidak boleh diperlakukan sekehendak hatinya seperti diwariskan. Jika pemiliknya datang, maka harus diberikan ganti ruginya, atau diserahkan apa adanya kalau memang barangnya masih ada dan masih utuh
• Jika pemiliknya datang meskipun setelah berlalu sekian lama dan dia dapat menyebutkan ciri-cirinya secara cermat, maka barang yang tercecer itu tetap harus dikembalikan kepadanya. Untuk pengembaliannya, pemilik dapat menyebutkan ciri-cirinya dan tidak perlu saksi, karena ciri-ciri yang disebutkannya sudah cukup sebagai bukti keterangan, dan bukti keterangan inilah yang paling menjelaskan kebenaran dan yang paling nyata
• Unta yang tersesat dan lepas, yang dengan kekuatannya ia dapat menjaga kelangsungan hidupnya, atau binatang apapun yang dapat berjalan, berlari atau terbang, maka tidak boleh dipungut, karena dengan tabiat yang dijadikan Allah pada dirinya, dapat menjaga dirinya dan kelangsungan hidupnya. Tapi jika unta berada di tempat yang sekiranya membahayakan dirinya, maka ia dapat diselamatkan dan tidak dimaksudkan untuk memungutnya
• Adapun untuk kambing, yang lebih baik setelah mengambilnya ialah memberinya makanan yang dibutuhkannya, atau menjualnnya dan menyimpan hasil penjualannya, atau tetap menahannya selama masa pengumumannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar