Minggu, 02 Mei 2010

DANA PENSIUN

PENDAHULUAN
Dana pensiun sudah ada sejak pemerintahan Khalifah Umar bin Khatab.Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan kepada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik pihak perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, dana pensiun diberikan kepada mereka yang pernah dan akan tergabung dalam kemiliteran. Dengan makna lain, dalam dana pensiun ini tercakup gaji regular angkatan bersenjata, pasukan cadangan dan penghargaan bagi orang yang telah berjasa. Mereka yang telah berjasa diberi pensiun kehormatan (sharaf) seperti yang diberikan kepada istri-istri Rasulullah, para janda dan anak-anak para pejuang yang telah wafat.


PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun sesuai dengan UU no 11 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.


TUJUAN DANA PENSIUN
Tujuan penyelenggaraan program pensiun adalah sebagai berikut:
 Pemberi Kerja
1. Kewajiban moral
Yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat lepas begitu saja. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2. Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitf bagi karyawan , perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga yang progesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.




 Karyawan
1. Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti mempunyai penghasilan pada saat mencapai usia pensiun. Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis setelah dia memasuki masa pensiun. Harapan ini akan sangat mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2. Kompensasi yang lebih baik
Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.


MANFAAT PENSIUN
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
 Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya  65 tahun atau masa kerja 30 tahun
 Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal;  pensiun dini mialnya sudah bekerja 10 tahun (nilanya berdasarkan acturial equivalent)
 Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun.
 Manfaat Pensiun Cacat adalam manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.


JENIS PROGRAM PENSIUN
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas dua jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat dimaksud, besarnya iuran yang yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar daripada iuran karyawan.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti terdiri atas:
 Final Earnings Pension Plan  base gaji terakhir dengan maksimum masa kerja (past services) 30 tahun  2,5% x past services x final earnings
 Final Average Earnings  base gaji rata-rata beberapa tahun terakhir (misal 3 sd 5 th terakhir)  2,5% x past services x final average earnings
 Career Average Earnings  base gaji rata-rata selama masa kerja  2,5% x past services x career average earnings
 Flat Benefit  jumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum  misal Rp. 30.000 x 25 tahun  Rp. 750.000 perbulan.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution pension plan, yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Program pensiun iuran pasti terdiri atas:
 Money purchase plan  bergantung iuran peserta (prosentase tertentu dari gaji) dan hasil investasi
 Profit sharing plan  iuran berasal dari prosentase tertenu atas keuntungan perusahaan
 Saving plan  bergantung iuran peserta (karyawan yang menentukan) dan hasil investasi
Contributory Plan vs Non-Contributory Pension Plan
Program pensiun pada prinsipnya bisa diselenggarakan dengan bentuk contributory atau non-contributory pension plan. Program pensiun contributory atau program pensiun dengan iuran adalah program pensiun di mana karyawan atau pekerja dan pemberi kerja diwajibkan membayar sejumlah tertentu iuran ke dalam program pensiun. Non-Contributory Pension Plan atau program pensiun tanpa iuran adalah penyelenggaraan program di mana seluruh biaya program ditanggung oleh pemberi kerja.
Umumnya program pensiun dilakukan dengan cara contributory. Namun akhir-akhir ini terutama di negara-negara maju, timbul suatu kecenderungan di mana sektor-sektor swasta menyelenggarakan program pensiun dengan tidak mewajibkan pekerja membayar sejumlah iuran atau Non-Contributory Pension Plan.


METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
 Pay as you go (current cost method)
Dalam metode Pay as you go (current cost method), pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir. Metode ini relatif kurang konservatif dibandingkan dengan metode pembiayaan pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama sekali, karena memang tidak ada dana yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal yang berasal dari iuran seperti halnya dengan contributory plan. Metode pembiayaan ini kurang populer dan banyak negara yang memiliki Undang-Undang Dana Pensiun tidak memasukkan metode ini sebagai metode pendanaan. Demikian pula Indonesia program pensiun yang menggunakan metode Pay as you go atau program sejenis yang tidak menggunakan Funding system tidak diperkenankan menurut UU No. 11 Tahun 1992.
Cirinya:
(1) tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
(2) manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
(3) pesiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
 Funding system
Funding system adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Metode ini merupakan metode yang relatif lebih baik daripada Pay as you go yang telah dijelaskan di atas. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang.


JENIS DANA PENSIUN DAN PROGRAM PENSIUN
Dana pension menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pension yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan) bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Sebagaimana halnya dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK), maka pendirian Dana Pensiun oleh Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa harus mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Sedangkan Pengaturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ini dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 228/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993.

Program pension yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah:
a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP/Defined Benefit Plan)
Yaitu program pension yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pension lain yang bukan merupakan program pension iuran pasti.
b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP/Defined Contribution Plan)
Yaitu program pension yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pension dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pension.


MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN
 Strategi dan Kebijakan Investasi
Dana pension terutama Dana Pensiun besar biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudian dibicarakan dengan manajer investasinya yang secara periodic dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pension memiliki suatu kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relative sederhana dan tidak lengkap. Banyak pendiri dana pension mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan investasinya kepada perusahaan investasi (investment company), atau perusahaan asuransi.
 Pokok-pokok Kebijakan Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pension, minimal mencakup komponen antara lain:
1. Rate of return
2. Risiko yang dapat diterima
3. Cadangan likuiditas
4. Diversifikasi
 Jenis-jenis Investasi
Pada prinsipnya Dana Pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Namun kebebasan investasi dana pension biasanya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas. Portofolio investasi dana pension umumnya didominasi dalam bentuk:
1. Saham
2. Obligasi jangka panjang
3. Instrumen pasar uang
4. Real estate
5. Surat berharga asing dll


PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP/Defined Benefit Plan)
Pembayaran manfaat pension bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tanggal 13 Juli 1998 dapat dilakukan dengan memilih dua formula yang tersedia yaitu Rumus bulanan dan Rumus sekaligus.
 Rumus bulanan  MP = FPe x MK x PDP
Dimana: FPe= Faktor Penghargaan dalam presentase (%), MK= Masa Kerja, PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
 Rumus sekaligus   MP = FPd x MK x PDP
Dimana: FPd= Faktor Penghargaan dalam desimal, MK= Masa Kerja, PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP/Defined Contribution Plan)
Sedangkan pembayaran manfaat pension dari program pension iuran pasti, yang jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp. 36 juta boleh dibayarkan sekaligus.
IURAN PESERTA
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP/Defined Benefit Plan)
 Rumus bulanan  IP = 3 x FPe x PDP
Dimana: FPe= Faktor Penghargaan dalam presentase (%), PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
 Rumus sekaligus   MP = 3 x FPd x PDP
Dimana: FPd= Faktor Penghargaan dalam desimal, PDP = penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP/Defined Contribution Plan)
 Jumlah iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta dalam Program Pensiun Iuran Pasti, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
 (2) Dalam hal Peserta turut mengiur, iuran Peserta sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh per seratus) dari iuran Pemberi Kerja


KESIMPULAN
Program pension ini akan semakin berkembang di masa yang akan dating, walaupun ada beberapa kelemahan. Akan tetapi bagaimanapun setiap orang ingin mendapatkan jaminan di hari tuanya. Usia hidup rakyat Indonesia semakin panjang sehubungan dengan semakin baiknya pola hidup dan pelayanan kesehatan. Berkenaan dengan panjangnya usia hidup ini semakin mendorong setiap orang untuk lebih terencana mempersiapkan masa lanjut usia mereka. Penduduk Indonesia akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Lapangan Kerja dan para pekerja seiring dengan pertumbuhn penduduk, juga akan bertambah besar, dengan demikian peserta yang mengikuti program Dana Pensiun juga akan bertambah banyak. Semakin banyak peserta maka akan semakin besar dana yang dapat terhimpun. Dana yang terhimpun dari Dana Pensiun ikut serta mempercepat laju pembangunan yang akhirnya juga bermuara kepada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sedangkan keuntungan pengivestasian dana dari Dana Pensiun akan dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta program Dana Pensiun setelah menjadi pensiunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar